Tata Tertib RAT

TATA TERTIB RAPAT ANGGOTA TAHUNAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH (KDMP)
DESA MOJOWARNO KECAMATAN MOJOWARNO
TAHUN BUKU 2025
TANGGAL  6 FEBRUARI 2026

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1

Rapat ini bernama RAPAT ANGGOTA TAHUNAN Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Mojowarno Kecamatan Mojowarno ke 1 Tahun 2025 yang selanjutnya disebut RAT. Kegiatan RAT diselenggarakan pada hari 6 Februari 2026 bertempat di Pendopo Desa Mojowarno Kecamatan Mojowarno.

BAB II
DASAR
Pasal 2

RAT ini diselenggarakan  berdasarkan:
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tetang Pokok-Pokok Perkoperasian;
  2. Anggaran Dasar Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Mojowarno Kecamatan Mojowarno.

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3

1. Maksud diadakan RAT Tahun Buku 2025
  • Menyampaikan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Tahyun Buku 2025
  • Mengesahkan Notulen Rapat Anggota RK-RAPB Tahun Kerja 2026
  • Mengesahkan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Mojowarno Kecamatan Mojowarno.
2. Tujuan diadakan RAT Tahun Buku 2025 adalah mengesahkan pasal 3 tiga ini menjadi keputusan rapat 

BAB IV
HAK DAB KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 4

  1. Sebelum rapat dimulai, peserta diwajibkan menandatangani daftar hadir yang telah disediakan;
  2. Pada Waktu rapat berlangsung, seluruh peserta rapat tidak diperkenankan meninggalkan ruangan sebelum rapat selesai.
  3. Dalam hal hak suara, anggota harus obyektif, tegas, jelas dan dilakukan secara tertulis. Tanggapan tersebut disampaikan pada saat rapat dengan sopan dan santun.
  4. Apabila anggota tidak memberikan tanggapan pada saat rapat, maka anggota yang bersangkutan dianggap menyetujui isi laporan.
  5. Setiap peserta rapat berkewajiban menaati Tata Tertib Rapat ini dan mengindahkan setiap kebijakan pimpinan rapat.
  6. Usul, saran dan tanggapan dijawab pada saat rapat berlangsung;
  7. Terkait dengan alokasi waktu RAT, maka banyaknya usul, saran dan tanggapan diatur oleh pimpinan rapat.
BAB V
PIMPINAN RAPAT
Pasal 5

RAT dipimpin oleh Ketua 
  1. Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Mojowarno Kecamatan Mojowarno.
  2. Pimpinan RAT berwenang mengatur, mengarahkan, mengusahakan agar RAT berjalan lancar dan tertib sesuai dengan peraturan Tata Tertib ini, yang selalu dijiwai oleh semangat kekeluargaan, saking asah, saling asuh, musyawarah dan mufakat;
  3. Pimpinan RAT berhak memperingatkan pembicaraan-pembicaraan yang dianggap menyimpang dari pokok permasalahan dan apabila perlu dapat meminta peserta untuk meninggalkan rapat.

BAB VI
SISTEM DAN SYAHNYA RAT
Pasal 6
  1. RAT ini menggunakan sistem kehadiran semua anggota
  2. Jumlah peserta RAT adalah 100% dari jumlah anggota yaitu 62 orang
  3. RAT dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota atau 41 orang,

BAB VII
SYAHNYA KEPUTUSAN RAPAT
Pasal 7

  1. Keputusan RAT dinyatakan sah apabila disetujui oleh sebagian besar peserta RAT dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
  2. Apabila keputusan RAT tidak tercapai secara musyawarah untuk mufakat maka pimpinan rapat dapat menggunakan keputusan berdasarkan pemungutan suara.
  3. Pemungutan suara dianggap sah bila disetujui oleh minimal separuh+1 dari jumlah peserta RAT yang hadir pada saat pengambilan keputusan.

BAB VIII
KETENTUAN LAIN
Pasal 8

Hal-hal yang belum diatur di dalam Tata Tertib ini, akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan AD/ART

BAB IX
PENUTUP
Pasal 9

Tata Tertib ini disetujui dan disahkan saat RAT,  tanggal 6 Februari 2026

Mojowarno, 6 Februari 2026

KOPERASI DESA MERAH PUTIH (KDMP)
DESA MOJOWARNO KECAMATAN MOJOWARNO

Pimpinan Rapat